Senin, 24 Oktober 2016

EKONOMI KOPERASI#

BAB XV
BADAN PEMERIKSA

 Rapat Anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa disebut “alat-alat perlengkapan
organisasi” Koperasi, yang berarti bahwa ketiga-ketiganya harus ada pada setiap organisasi
Koperas, jika tidak maka organisasi tidak dapat disebut sudah lengkap. masing-masing dianggap kurang lengkap, jika alat-alat organanisasi lainya belum tersusun dengan baik. Demikian juga, denganhanya ada Pengurus dan Badan Pemeriksa tetapi tidak berfungsi atau disusun Rapat Anggota, maka organisasi Koperasi juga tidak lengkap. Maka Badan Pemeriksa memegang
peranan yang penting dalam organisasi Koperasi.

TUGAS DAN KEWAJIBAN BADAN PEMERIKSA :
Di dalam Undang-Undang Koperasi tahun 1967, pasal 28 dan 29, telah ditetapkan dan
kewajiban Badan Pemeriksa, yaitu :
a). Melakukan pemeriksaan terhadap tata-kehidupan Koperasi termasuk organisasi.
b). Membuat laporan tertulis tentang hasil pemeriksaan.
c). Meneliti segala catatan dengan seluruh harta kekayaan Koperasi dan kebenaran
pembukuan.
d). Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan dari siapapun. Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha-usaha Koperasi menurut ketentuan
dalam Anggaran Dasar Adanya Badan Pemeriksa pada setiap Koperasi adalah akibat kelanjutan
dari pada hak anggota tersebut. Memang diakui bahwa sebenarnya setiap anggota masingmasing
harus melakukan pengawasan dimaksud, akan tetapi ditinjau dari pada sudut praktis
adalah kurang tertib jikalau semua anggota serentak mengunjungi kantor Koperasi untuk
menagadakan pengawas .

SYARAT-SYARAT UNTUK DAPAT DIPILIH SEBAGAI ANGGOTA PEMERIKSA.
 Pada umumnya syarat-syarat yang berlaku untuk pemilihan anggota Pengurus Koperasi, seperti sifat kejujuran dan ketrampilan kerja, juga berlaku untuk anggota Badan Pemeriksa. Akan tetapi untuk Badan Pemerikasa dapat juga diperlakukan syarat-syarat khusus seperti
tersebut berukut :
(a) Mengerti tentang tata buku dan dapat memahami pencatatan dalam buku mengenai usaha jual-beli dan kebiasaan-kebiasaan dalam dunia perniagaan
(b) Telah mengikuti kursus atau latihan tentang pembukuan Koperasi maupun pendidikan Koperasi, sehingga dapat memahami peraturan Koperasi. Anggaran Dasar serta UndangUndang
Koperasi.
(c) Mempunyai perasaan tanggung jawab untuk berusaha guna memajukan Koperasi.
(d) Dan syarat-syarat khusus lain yang ditetapkan mengingat pertumbuhan Koperasi iyu sendiri Di dalam Undang-Undang Koperasi 1967 telah ditetapkan pula pada pasal 27, bahwa jabatan sebagai anggota Badan Pemeriksa tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus. Dengan demikian diantara tugas pemgawasan dan tugas kebijaksanaan pelaksanaan. Seperti diketahui Pengurus bertanggung jawab atas tugas-tugas kebijaksanaan pelaksanaan sedang Badan Pemeriksa mengkhususkan diri dalam tugas pengawasan Badan Pemeriksaan dipilih dari kalangan anggota oleh Rapat Anggota, sedangkan kemungkinan dipilih dari kalangan bukan anggota, sebagaimana halnya dengan pemilihan pengurus (1/3 dari jumlah seluruh anggota), tidak ada. Dengan demikian, maka perlu diusahakan pendidikan calon-calon anggota Badan Pemeriksa, sehingga setiap kali perlu diadakan pemilihan anggota Badan Pemeriksa yang baru maka sudah tersedia tenagatenaganyang memenuhi syarat. an atas pembukaan Koperasi dan sebagainya.

MASA JABATAN BADAN PEMERIKSAAN.
 Sebagaimana halnya dengan jabatan Pengurus, maka juga untuk Badan Pemeriksa masa
jabatan ditentukan didalam anggaran Dasar Koperasi, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari
5(lima) tahun. Ada diantara Koperasi-koperasi yang mengatur pengunduran anggota-anggota
Badan Pemeriksanya tidak sekaligus pada waktu berakhir masa jabatannya. Untuk menjaga agar
diantara anggota Badan Pemeriksa senatiasa ada seorang atau beberapa orang yang menguasai
masalah-masalah pentingyang sehubungan dengan perkembangan Koperasi, maka diatur
pengunduran anggota-anggota itu secara bergilir.

CARA PEMERIKSAAN OLEH BADAN PEMERIKSAAN
 Untuk melengkapi ketentuan-ketentuan sebagai disebut dalam Undang-Undang
Koperasi mengenai tugas kewajiban serta wewenang Badan Pemeriksa, maupun untuk
menerima tentang hal sama yang dimuat di dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan,
ada baiknya oleh Koperasi sendiri dibuat suatu peraturan khusus tentang tugas Badan
Pemeriksa. Di dalam peraturan dimaksud ini biasanya dimuat cara-cara bekerja Badan
Pemeriksa itu, sehingga baik Pengurus maupun para pegawai dan karyawan lainnya sudah
dapat mengetahui segala sesuatu mengenai apa-apasaja yang diperlukan didalam pemeriksaan
oleh Badan Pemeriksa itu.

PEMERIKSAAN ATAS USAHA PERKUMPULAN.
Pemeriksaan ini maksud untuk memeriksa keadaan dan maju mundur usaha yang dijalankan
Koperasi, dan oleh karenanya pemeriksaan ditujukan atas pembukuan/administrasidari usaha.
Pengurus sebagai badan pelaksana keputusan Rapat Anggota harus mematuhi dan
mempedomani segala hal yang ditetapkan oleh rapat tersebut. Jika timbul kesulitan dan dirasa
perlu untuk menyimpang dari telah digarasikan oleh Rapat Anggota, maka akibatnya adalah
menjadi tanggung jawab Pengurus. Dalam hal demikian, maka Pengurus harus memanggil
Rapat Anggota tersebut.
Badan Pemeriksa dalam hal serupaini harus meneliti tentang penyimpangan-penyimpangan
seperti ini dan dapat menentukan sampai dimana Pengurus harus mempertanggung jawabkan
kelalaiannya itu. Pemeriksaan atas usaha perkumpulan antara lain meliputi hal-hal berikut :
- Apakah sisa uang dan sisa barang sesuai dengan sisa yang tercantum dalam buku-buku
yang bersangkutan.
- Apakah sisa uang yang ada di Bank sesuai dengan sisa dalam buku yang dalam buku yang
bersangkutan.
- Apakah penyusutan harga inventaris (tetapdan/ataubergerak) sudah sesuai dengan
kebiasaan yang berlaku dalam hal serupa itu, apakah tidak terlalu tinggi atau terlalu
rendah.
- Apakah piutang-piutang (pemberian pinjaman uang/barang) benar-benar terbukti dan
dijamin dengan surat hutang dan angunan dan apakah sisa piutang itu masih dapat
ditagih atau tidak.
- Apakah hutang Koperasi benar-benar atas persetujuan Rpat Anggota atau Rapat Pangurus
dan guna kepentingan usaha Koperasi. Apakah hutang diangsur menurut surat perjanjian
hutang.
- Apakah pengeluaran ongkos-ongkos sesuai dengan batas-batas yang disetujui dalam
Anggaran Belanja Koperasi, dan apakah setiap pengeluaran terbukti dengan adanya
kwitansi serta dibubuhi dengan materai menurut ketentuan yang berlaku.
- Apakah neraca serta perhitungan rugi-laba dan cara pembagian sisa hasil usaha sudah
sesuai dengan angka-angka dalam buku-buku yang diperiksa dan tidak bertentangan
dengan ketentuan Undang-Undang Koperasi serta Anggaran Dasar Koperasi.

LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN.
Badan Pemeriksa diwajibkan membuat laporan tertulis tentanghasil pemeriksaan yang
diadakan terhadap Koperasi. Memperhatikan wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang
Koperasi kepadanya, maka selain meneliti catatan dalam buku-buku Koperasi, Badan Pemeriksa
juga berwenang mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan dari siapapun.
Dengan demikian maka Badan Pemeriksa dapat mengumpulkan keterangan-keterangan guna
dijadikan bahan dalam membuat laporan hasil pemeriksaan serta kesimpulan dan saran-saran
untuk memperbaiki organisasi usaha Koperasi yang bersangkutan.
Laporan hasil pemeriksaan antara lain memuat hal-hal pokok sebagai berikut :
- Tanggal atau masa diadakan pemeriksaan.
- Bagaimana cara dan jalannya pemeriksaan (kelancaran/bantuan Pengurus, Pegawai
dan Karyawan lainnya).
- Pendapat /kesimpulan/petunjuk/saran mengenai masing-masing bagian yang
diperiksa (administrasi organisasi/perusahaan).

HASIL-HASIL PEMERIKSAAN HARUS DIRAHASIAKAN.
 Badan Pemeriksa harus merahasiakan hasil-hasil pemeriksaannya terhadap pihak ketiga.
Oleh karena anggota Badan Pemeriksa sewaktu menjalankan tugasnya menemui dan dapat
mengetahui hal-hal yang perlu dirahasiakan karena tidak baik dan merugikan nama baik orang
lain, apa lagi jika sampai diketahui orang-orang yang sama sekali tidak mempunyai kepentingan
dengan urusan-urusan dalam dari Koperasi itu.
Tentunya yang dimaksud dengan pihak ketiga ini ialah umpamanya : orang-orang bukan
anggota Koperasi yang bersangkutan, Pejabat-pejabat yang bukan Pejabat Koperasi, wartawanwartwan,
pengurus Koperasi lain, dan lain-lain lagi yang dapat digolongkan di dalam pihak
ketiga itu. Maka oleh karena itu baik oleh Badan Pemeriksa maupun Pengurus Koperasi yang
bersangkutan tidak dibenarkan dengan sengaja menyampaikan Loporan hasil pemeriksaan itu
kepada pihak ketiga dimaksud. Dalam Undang-Undang Koperasi 1967, dan pasal 55 malahan
dengan tegas ditetapkan bahwa pelanggaran atas penyimpangan rahasia tentang laporan
pemeriksaan itu, diancam dengan hukuman denda (Setinggi-tingginya Rp.1000) (seribu rupiah)
atau hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan.dilain pihak, pembocoran rahasia seperti
diuraikan diatas oleh anggota Badan Pemeriksa dapat mengakibatkan berkurang atau hilanya
sama sekali kepercayaan para anggota Koperasi terhadap anggota terhadap yang bersangkutan,
sebab yang memilih mereka ialah para anggota sendiri dalam Rapata Anggota.

BADAN PEMERIKSA DAPAT DIBANTU OLEH TENAGA AHLI.
 Ada kalanya bahwa Badan Pemeriksa dalam melakukan tugasnya mengalami kesulitan,
karena umpamanya pembukuan Koperasi yang dihadapi terbukti sangat ruwet atau rumit
sehingga dirasa perlu meminta bantuan dari seorang tenaga ahli dalam pembukuan, guna
mengadakan pemeriksaan tata buku Koperasi yang bersangkutan. Tenaga ahli serupa itu
biasanya tersedia pada Kantor/jawatan Koperasi.







PERTANYAAN-PERTANYAAN :

1). Apakah tugas kewajiban Badan Pemeriksa ?
Jawaban:
Di dalam Undang-Undang Koperasi tahun 1967, pasal 28 dan 29, telah ditetapkan dan
kewajiban Badan Pemeriksa, yaitu :
a). Melakukan pemeriksaan terhadap tata-kehidupan Koperasi termasuk organisasi, usaha dan
pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus.
 b). Membuat laporan tertulis tentang hasil pemeriksaan.
c). Meneliti segala catatan dengan seluruh harta kekayaan Koperasi dan kebenaran
pembukuan.
d). Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan dari siapapun.

2). Apakah Badan Pemeriksa perlu berkantor sehari-hari seperti halnya dengan Pengurus ?
Jawaban:
 Pengurus tanpa BadanPemeriksa walaupun pekerjaan Pengurus itu sudah baik, masing-masing dianggap kurang lengkap, jika alat-alat organanisasi lainya belum tersusun dengan  baik.Demikian juga, dengan hanya ada Pengurus dan Badan Pemeriksa tetapi tidak berfungsi atau disusun Rapat Anggota, maka organisasi Koperasi juga tidak lengkap. Oleh karena itu Badan Pemeriksa memegang peranan yang penting dalam organisasi Koperasi.

3). Apakah sebabnya diantara anggota Badan Pemeriksa harus ada seorang yang mengerti
tentang tata buku, khususnya mengenai tata buku Koperasi ?
Jawaban:
ada, karena buku daftar anggota dan buku daftar pengurus, serta yang berhubungan dengan
organisasi dan administrasi lainya tersedia, diisi dan terpelihara dengan baik.

4). Apa-apa saja yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa dalam Koperasi ?
 Apakah pemeriksaan dilakukan karena Pemeriksaan sudah menerima laporan tentang
kesalahan Pengurus ? atau oleh karena Pengurus dicurigai oleh Badan Pemeriksa ?
jawaban:
Pemeriksaan atas organisasi perkumpulan koperasi dan usaha perkumpulan koperasi

5). apakah Badan Pemeriksa bawahan atau dalam tingkat organisasi sejenjang di bawah
Pengurus ? terangkan
Jawaban :
Tidak, karena pengurus yang bertanggung jawab atas semua yang terjadi dalam koperasi

6). kepada siapakah Badan Pemeriksa bertanggumng jawab mengenai hasil-s-hasil pemeriksaan?
jawaban :
kepada seluruh/semua anggota



7). jikalau Badan Pemeriksa merasa perlu menggunakan tenaga ahli dalam melaksanakan
pemeriksaan Koperasi, dari manakah tenaga itu dapat diperoleh ? siapakah yang
menanggung biaya penugasan tenaga ahli itu ?
jawaban:
Tenaga ahli serupa itu biasanya tersedia pada Kantor/jawatan Koperasi. Sebaiknya permintaan itu disampaikan kepada pejabat Koperasi yang akan lebih lanjut mempertimbangkan permintaan itu. Pejabat yang bersangkutan dapat juga sendiri, mendampingi Badan Pemeriksa dalam menunaikan tugasnya. Kalau Pejabat Koperasi tersebut merasa perlu untuk mengambil tenaga ahli dari luar, maka Pejabat itu juga mengusahakan tenaga itu dari luar. Segala biaya yang timbul sebagai akibat penugasan seorang tenaga ahli itu menjadi tanggungan Koperasi yang bersangkutan.