BAB XV
BADAN PEMERIKSA
Rapat Anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa
disebut “alat-alat perlengkapan
organisasi” Koperasi, yang
berarti bahwa ketiga-ketiganya harus ada pada setiap organisasi
Koperas, jika tidak maka
organisasi tidak dapat disebut sudah lengkap. masing-masing dianggap kurang
lengkap, jika alat-alat organanisasi lainya belum tersusun dengan baik.
Demikian juga, denganhanya ada Pengurus dan Badan Pemeriksa tetapi tidak
berfungsi atau disusun Rapat Anggota, maka organisasi Koperasi juga tidak lengkap.
Maka Badan Pemeriksa memegang
peranan yang penting dalam
organisasi Koperasi.
TUGAS DAN KEWAJIBAN BADAN
PEMERIKSA :
Di dalam Undang-Undang Koperasi
tahun 1967, pasal 28 dan 29, telah ditetapkan dan
kewajiban Badan Pemeriksa, yaitu
:
a). Melakukan pemeriksaan
terhadap tata-kehidupan Koperasi termasuk organisasi.
b). Membuat laporan tertulis
tentang hasil pemeriksaan.
c). Meneliti segala catatan
dengan seluruh harta kekayaan Koperasi dan kebenaran
pembukuan.
d). Mengumpulkan segala
keterangan yang diperlukan dari siapapun. Melakukan pengawasan atas jalannya
organisasi dan usaha-usaha Koperasi menurut ketentuan
dalam Anggaran Dasar Adanya Badan
Pemeriksa pada setiap Koperasi adalah akibat kelanjutan
dari pada hak anggota tersebut.
Memang diakui bahwa sebenarnya setiap anggota masingmasing
harus melakukan pengawasan
dimaksud, akan tetapi ditinjau dari pada sudut praktis
adalah kurang tertib jikalau
semua anggota serentak mengunjungi kantor Koperasi untuk
menagadakan pengawas .
SYARAT-SYARAT UNTUK DAPAT DIPILIH
SEBAGAI ANGGOTA PEMERIKSA.
Pada umumnya syarat-syarat yang berlaku untuk
pemilihan anggota Pengurus Koperasi, seperti sifat kejujuran dan ketrampilan
kerja, juga berlaku untuk anggota Badan Pemeriksa. Akan tetapi untuk Badan
Pemerikasa dapat juga diperlakukan syarat-syarat khusus seperti
tersebut berukut :
(a) Mengerti tentang tata buku
dan dapat memahami pencatatan dalam buku mengenai usaha jual-beli dan
kebiasaan-kebiasaan dalam dunia perniagaan
(b) Telah mengikuti kursus atau
latihan tentang pembukuan Koperasi maupun pendidikan Koperasi, sehingga dapat
memahami peraturan Koperasi. Anggaran Dasar serta UndangUndang
Koperasi.
(c) Mempunyai perasaan tanggung
jawab untuk berusaha guna memajukan Koperasi.
(d) Dan syarat-syarat khusus lain
yang ditetapkan mengingat pertumbuhan Koperasi iyu sendiri Di dalam
Undang-Undang Koperasi 1967 telah ditetapkan pula pada pasal 27, bahwa jabatan
sebagai anggota Badan Pemeriksa tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus. Dengan
demikian diantara tugas pemgawasan dan tugas kebijaksanaan pelaksanaan. Seperti
diketahui Pengurus bertanggung jawab atas tugas-tugas kebijaksanaan pelaksanaan
sedang Badan Pemeriksa mengkhususkan diri dalam tugas pengawasan Badan
Pemeriksaan dipilih dari kalangan anggota oleh Rapat Anggota, sedangkan kemungkinan
dipilih dari kalangan bukan anggota, sebagaimana halnya dengan pemilihan pengurus
(1/3 dari jumlah seluruh anggota), tidak ada. Dengan demikian, maka perlu diusahakan
pendidikan calon-calon anggota Badan Pemeriksa, sehingga setiap kali perlu diadakan
pemilihan anggota Badan Pemeriksa yang baru maka sudah tersedia
tenagatenaganyang memenuhi syarat. an atas pembukaan Koperasi dan sebagainya.
MASA JABATAN BADAN PEMERIKSAAN.
Sebagaimana halnya dengan jabatan Pengurus,
maka juga untuk Badan Pemeriksa masa
jabatan ditentukan didalam
anggaran Dasar Koperasi, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari
5(lima) tahun. Ada diantara
Koperasi-koperasi yang mengatur pengunduran anggota-anggota
Badan Pemeriksanya tidak
sekaligus pada waktu berakhir masa jabatannya. Untuk menjaga agar
diantara anggota Badan Pemeriksa
senatiasa ada seorang atau beberapa orang yang menguasai
masalah-masalah pentingyang
sehubungan dengan perkembangan Koperasi, maka diatur
pengunduran anggota-anggota itu
secara bergilir.
CARA PEMERIKSAAN OLEH BADAN
PEMERIKSAAN
Untuk melengkapi ketentuan-ketentuan sebagai
disebut dalam Undang-Undang
Koperasi mengenai tugas kewajiban
serta wewenang Badan Pemeriksa, maupun untuk
menerima tentang hal sama yang
dimuat di dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan,
ada baiknya oleh Koperasi sendiri
dibuat suatu peraturan khusus tentang tugas Badan
Pemeriksa. Di dalam peraturan
dimaksud ini biasanya dimuat cara-cara bekerja Badan
Pemeriksa itu, sehingga baik
Pengurus maupun para pegawai dan karyawan lainnya sudah
dapat mengetahui segala sesuatu
mengenai apa-apasaja yang diperlukan didalam pemeriksaan
oleh Badan Pemeriksa itu.
PEMERIKSAAN ATAS USAHA
PERKUMPULAN.
Pemeriksaan ini maksud untuk
memeriksa keadaan dan maju mundur usaha yang dijalankan
Koperasi, dan oleh karenanya
pemeriksaan ditujukan atas pembukuan/administrasidari usaha.
Pengurus sebagai badan pelaksana
keputusan Rapat Anggota harus mematuhi dan
mempedomani segala hal yang
ditetapkan oleh rapat tersebut. Jika timbul kesulitan dan dirasa
perlu untuk menyimpang dari telah
digarasikan oleh Rapat Anggota, maka akibatnya adalah
menjadi tanggung jawab Pengurus.
Dalam hal demikian, maka Pengurus harus memanggil
Rapat Anggota tersebut.
Badan Pemeriksa dalam hal
serupaini harus meneliti tentang penyimpangan-penyimpangan
seperti ini dan dapat menentukan
sampai dimana Pengurus harus mempertanggung jawabkan
kelalaiannya itu. Pemeriksaan
atas usaha perkumpulan antara lain meliputi hal-hal berikut :
- Apakah sisa uang dan sisa barang
sesuai dengan sisa yang tercantum dalam buku-buku
yang bersangkutan.
- Apakah sisa uang yang ada di
Bank sesuai dengan sisa dalam buku yang dalam buku yang
bersangkutan.
- Apakah penyusutan harga
inventaris (tetapdan/ataubergerak) sudah sesuai dengan
kebiasaan yang berlaku dalam hal
serupa itu, apakah tidak terlalu tinggi atau terlalu
rendah.
- Apakah piutang-piutang
(pemberian pinjaman uang/barang) benar-benar terbukti dan
dijamin dengan surat hutang dan
angunan dan apakah sisa piutang itu masih dapat
ditagih atau tidak.
- Apakah hutang Koperasi
benar-benar atas persetujuan Rpat Anggota atau Rapat Pangurus
dan guna kepentingan usaha
Koperasi. Apakah hutang diangsur menurut surat perjanjian
hutang.
- Apakah pengeluaran
ongkos-ongkos sesuai dengan batas-batas yang disetujui dalam
Anggaran Belanja Koperasi, dan
apakah setiap pengeluaran terbukti dengan adanya
kwitansi serta dibubuhi dengan
materai menurut ketentuan yang berlaku.
- Apakah neraca serta perhitungan
rugi-laba dan cara pembagian sisa hasil usaha sudah
sesuai dengan angka-angka dalam
buku-buku yang diperiksa dan tidak bertentangan
dengan ketentuan Undang-Undang
Koperasi serta Anggaran Dasar Koperasi.
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN.
Badan Pemeriksa diwajibkan
membuat laporan tertulis tentanghasil pemeriksaan yang
diadakan terhadap Koperasi.
Memperhatikan wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang
Koperasi kepadanya, maka selain
meneliti catatan dalam buku-buku Koperasi, Badan Pemeriksa
juga berwenang mengumpulkan
segala keterangan yang diperlukan dari siapapun.
Dengan demikian maka Badan
Pemeriksa dapat mengumpulkan keterangan-keterangan guna
dijadikan bahan dalam membuat
laporan hasil pemeriksaan serta kesimpulan dan saran-saran
untuk memperbaiki organisasi
usaha Koperasi yang bersangkutan.
Laporan hasil pemeriksaan antara
lain memuat hal-hal pokok sebagai berikut :
- Tanggal atau masa diadakan
pemeriksaan.
- Bagaimana cara dan jalannya
pemeriksaan (kelancaran/bantuan Pengurus, Pegawai
dan Karyawan lainnya).
- Pendapat
/kesimpulan/petunjuk/saran mengenai masing-masing bagian yang
diperiksa (administrasi
organisasi/perusahaan).
HASIL-HASIL PEMERIKSAAN HARUS
DIRAHASIAKAN.
Badan Pemeriksa harus merahasiakan hasil-hasil
pemeriksaannya terhadap pihak ketiga.
Oleh karena anggota Badan
Pemeriksa sewaktu menjalankan tugasnya menemui dan dapat
mengetahui hal-hal yang perlu
dirahasiakan karena tidak baik dan merugikan nama baik orang
lain, apa lagi jika sampai
diketahui orang-orang yang sama sekali tidak mempunyai kepentingan
dengan urusan-urusan dalam dari
Koperasi itu.
Tentunya yang dimaksud dengan
pihak ketiga ini ialah umpamanya : orang-orang bukan
anggota Koperasi yang
bersangkutan, Pejabat-pejabat yang bukan Pejabat Koperasi, wartawanwartwan,
pengurus Koperasi lain, dan
lain-lain lagi yang dapat digolongkan di dalam pihak
ketiga itu. Maka oleh karena itu
baik oleh Badan Pemeriksa maupun Pengurus Koperasi yang
bersangkutan tidak dibenarkan
dengan sengaja menyampaikan Loporan hasil pemeriksaan itu
kepada pihak ketiga dimaksud.
Dalam Undang-Undang Koperasi 1967, dan pasal 55 malahan
dengan tegas ditetapkan bahwa
pelanggaran atas penyimpangan rahasia tentang laporan
pemeriksaan itu, diancam dengan
hukuman denda (Setinggi-tingginya Rp.1000) (seribu rupiah)
atau hukuman kurungan
selama-lamanya satu bulan.dilain pihak, pembocoran rahasia seperti
diuraikan diatas oleh anggota
Badan Pemeriksa dapat mengakibatkan berkurang atau hilanya
sama sekali kepercayaan para
anggota Koperasi terhadap anggota terhadap yang bersangkutan,
sebab yang memilih mereka ialah para
anggota sendiri dalam Rapata Anggota.
BADAN PEMERIKSA DAPAT DIBANTU
OLEH TENAGA AHLI.
Ada kalanya bahwa Badan Pemeriksa dalam
melakukan tugasnya mengalami kesulitan,
karena umpamanya pembukuan
Koperasi yang dihadapi terbukti sangat ruwet atau rumit
sehingga dirasa perlu meminta
bantuan dari seorang tenaga ahli dalam pembukuan, guna
mengadakan pemeriksaan tata buku
Koperasi yang bersangkutan. Tenaga ahli serupa itu
biasanya tersedia pada
Kantor/jawatan Koperasi.
PERTANYAAN-PERTANYAAN :
1). Apakah tugas kewajiban Badan Pemeriksa ?
Jawaban:
Di dalam Undang-Undang Koperasi tahun 1967, pasal 28 dan 29,
telah ditetapkan dan
kewajiban Badan Pemeriksa, yaitu :
a). Melakukan pemeriksaan terhadap tata-kehidupan Koperasi
termasuk organisasi, usaha dan
pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus.
b). Membuat laporan
tertulis tentang hasil pemeriksaan.
c). Meneliti segala catatan dengan seluruh harta kekayaan
Koperasi dan kebenaran
pembukuan.
d). Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan dari
siapapun.
2). Apakah Badan Pemeriksa perlu berkantor sehari-hari
seperti halnya dengan Pengurus ?
Jawaban:
Pengurus tanpa BadanPemeriksa walaupun
pekerjaan Pengurus itu sudah baik, masing-masing dianggap kurang lengkap, jika
alat-alat organanisasi lainya belum tersusun dengan baik.Demikian juga, dengan hanya ada Pengurus
dan Badan Pemeriksa tetapi tidak berfungsi atau disusun Rapat Anggota, maka
organisasi Koperasi juga tidak lengkap. Oleh karena itu Badan Pemeriksa
memegang peranan yang penting dalam organisasi Koperasi.
3). Apakah sebabnya diantara anggota Badan Pemeriksa harus
ada seorang yang mengerti
tentang tata buku, khususnya mengenai tata buku Koperasi ?
Jawaban:
ada, karena buku daftar anggota
dan buku daftar pengurus, serta yang berhubungan dengan
organisasi dan administrasi
lainya tersedia, diisi dan terpelihara dengan baik.
4). Apa-apa saja yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa dalam
Koperasi ?
Apakah pemeriksaan
dilakukan karena Pemeriksaan sudah menerima laporan tentang
kesalahan Pengurus ? atau oleh karena Pengurus dicurigai
oleh Badan Pemeriksa ?
jawaban:
Pemeriksaan atas organisasi perkumpulan koperasi dan usaha
perkumpulan koperasi
5). apakah Badan Pemeriksa bawahan atau dalam tingkat organisasi
sejenjang di bawah
Pengurus ? terangkan
Jawaban :
Tidak, karena pengurus yang bertanggung jawab atas semua
yang terjadi dalam koperasi
6). kepada siapakah Badan Pemeriksa bertanggumng jawab
mengenai hasil-s-hasil pemeriksaan?
jawaban :
kepada seluruh/semua anggota
7). jikalau Badan Pemeriksa merasa perlu menggunakan tenaga
ahli dalam melaksanakan
pemeriksaan Koperasi, dari manakah tenaga itu dapat
diperoleh ? siapakah yang
menanggung biaya penugasan tenaga ahli itu ?
jawaban:
Tenaga ahli serupa itu biasanya
tersedia pada Kantor/jawatan Koperasi. Sebaiknya permintaan itu disampaikan kepada
pejabat Koperasi yang akan lebih lanjut mempertimbangkan permintaan itu.
Pejabat yang bersangkutan dapat juga sendiri, mendampingi Badan Pemeriksa dalam
menunaikan tugasnya. Kalau Pejabat Koperasi tersebut merasa perlu untuk
mengambil tenaga ahli dari luar, maka Pejabat itu juga mengusahakan tenaga itu
dari luar. Segala biaya yang timbul sebagai akibat penugasan seorang tenaga
ahli itu menjadi tanggungan Koperasi yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar